PELATIHAN
May 2, 2023 – Haris Prasetyo (IGR.047.660)
Bertempat di Sentul International sirkuit, Bogor, pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu. Indonesian Green Ranger Expedition Adventure Club (IGREEAC) mengutus Muhammad Usamah Firdaus & Nazwa Ramadhani Irawan, dari angkatan 55 Kabut Pangrango, untuk mengikuti Diklat Manajemen Bencana yang diselenggarakan oleh Rescue Otomotif Indonesia (ROI). Tidak hanya IGREEAC, Diklat ini juga diikuti oleh komunitas otomotif seindonesia dan beberapa relawan organisasi yang berjumlah 126 orang.
Menurut laporan kegiatan yang diterima oleh IGREEAC, Diklat ini bertujuan untuk mengetahui tentang bencana, macam-macam bencana, penyebab bencara termasuk penanggulangannya. Dan setelah mengetahui jenis dan penanggulannya, peserta diklat dapat melaksanakan tindakan tanggap darurat apabila terjadi bencana di lingkungannya.
Kenapa Diklat ini menjadi sangat penting untuk diikuti? Karna secara geografis, Indonesia berada di kawasan Cincin Api (Ring of Fire) Pasifik, dan tempat pertemuan tiga lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik. Dengan kondisi itu menyebabkan tingginya potensi bencana sepert gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. Selain itu, ada potensi bencana lain yang mengancam seperti banjir dan cuaca ekstrim.
Di paparan materinya, Diklat ini menekankan jika ancaman bencana itu pasti dan Indonesia menjadi no 5 di dunia dengan resiko bencana geologi. Potensi bencana di Indonesia didukung dengan adanya 127 gunung aktif di Indonesia. Maka dari itu, semua pihak yang terlibat dalam mengenali potensi bencana perlu mempersiapkan secara minimal atau maksimal.
Dengan potensi itu, ROI punya peluang untuk penangangan bencana di Indonesia. Dari tahap mitigasi resiko, tanggap darurat dan pemulihan. Tugas ROI ini juga harus didukung penuh oleh Pemerintah/ Pemda setempat, masyarakat dan sektor swasta. Dan tugas penanggulan bencana ini juga sudah tertuang secara resmi di UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang salah satu isinya tentang : “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasar, termasuk perlindungan dan hak-hak untuk bebas dari rasa takut, termasuk ancaman, resiko bencana dan dampak bencana.’’
Usamah Firdaus, yang biasa dipanggil Ocem sangat senang dan bangga mengikuti kegiatan Diklat. “Dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana.”ungkapnya. Ocem juga menambahkan, tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya dibebankan kepada pemerintah. Tetapi juga membutuhkan peran serta dan kontribusi dari segenap elemen bangsa.
Menurut laporan kegiatan yang diterima oleh IGREEAC, Diklat ini bertujuan untuk mengetahui tentang bencana, macam-macam bencana, penyebab bencara termasuk penanggulangannya. Dan setelah mengetahui jenis dan penanggulannya, peserta diklat dapat melaksanakan tindakan tanggap darurat apabila terjadi bencana di lingkungannya.
Kenapa Diklat ini menjadi sangat penting untuk diikuti? Karna secara geografis, Indonesia berada di kawasan Cincin Api (Ring of Fire) Pasifik, dan tempat pertemuan tiga lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik. Dengan kondisi itu menyebabkan tingginya potensi bencana sepert gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. Selain itu, ada potensi bencana lain yang mengancam seperti banjir dan cuaca ekstrim.
Di paparan materinya, Diklat ini menekankan jika ancaman bencana itu pasti dan Indonesia menjadi no 5 di dunia dengan resiko bencana geologi. Potensi bencana di Indonesia didukung dengan adanya 127 gunung aktif di Indonesia. Maka dari itu, semua pihak yang terlibat dalam mengenali potensi bencana perlu mempersiapkan secara minimal atau maksimal.
Dengan potensi itu, ROI punya peluang untuk penangangan bencana di Indonesia. Dari tahap mitigasi resiko, tanggap darurat dan pemulihan. Tugas ROI ini juga harus didukung penuh oleh Pemerintah/ Pemda setempat, masyarakat dan sektor swasta. Dan tugas penanggulan bencana ini juga sudah tertuang secara resmi di UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang salah satu isinya tentang : “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasar, termasuk perlindungan dan hak-hak untuk bebas dari rasa takut, termasuk ancaman, resiko bencana dan dampak bencana.’’
Usamah Firdaus, yang biasa dipanggil Ocem sangat senang dan bangga mengikuti kegiatan Diklat. “Dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana.”ungkapnya. Ocem juga menambahkan, tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya dibebankan kepada pemerintah. Tetapi juga membutuhkan peran serta dan kontribusi dari segenap elemen bangsa.
ARTIKEL & BERITA LAINNYA
14 January, 2023
RESPON GEMPA CIANJUR
21 November – 30 Desember 2022
Kampung GARUNG
RT 02/09 Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang
157
JIWA
53
KK
33
BALITA
15
LANSIA
30
REMAJA
79
DEWASA
Kampung...
11 March, 2020
MAKASSAR – Panitia Gladian Nasional Pecinta Alam (Gladnas PA) ke-XV melakukan kunjungan di Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XIV/Hasanuddin,...
09 March, 2020
MAKASSAR – Panitia Gladian Nasional (Gladnas) Pecinta Alam ke-XV menemui Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Selatan, Denny Irawan Saardi di ruang kerjanya,...
02 May, 2023
30 Maret 2023 lalu. Indonesian Green Ranger Expedition Adventure Club (IGREEAC) mengutus Muhammad Usamah Firdaus & Nazwa Ramadhani Irawan, dari angkatan...
03 March, 2020
Dalam rangka memperingati 100 hari wafatnya pendiri Indonesian Green Ranger (IGR), kami selaku Presidium Dewan Pengurus Periode 2017-2021 bermaksud melaksanakan...